PAW Wakil Ketua DPRD Tuban, Miyadi: Segera Beradaptasi Dengan Pimpinan Menjalankan tugas
KIM Ronggolawe – Usai rapat paripurna DPRD Tuban tentang nota penjelasan Raperda APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019, pimpinan DPRD melanjutkan dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra yang kosong.
Kekosongan wakil ketua DPRD dari partai Gerindra tersebut terjadi setelah H.A Fanani meninggal dunia pada bulan Maret 2018 lalu. Sehingga, setelah mengalami kekosongan selama 6 bulan ini, kini wakil ketua DPRD dari partai tersebut telah resmi terisi sejak hari ini, Senin (24/09).
Adapun sosok penggantinya yaitu, Hj. Tri Astuti, SH yang merupakan anggota DPRD asal Kecamatan Palang dan juga wakil ketua komisi C, ketua fraksi Partai Gerindra serta mantan Sekretaris DPC partai berlambang kepala garuda tersebut. Srikandi yang kembali maju mencalonkan diri menjadi Caleg dari Dapil 2 (Palang, Widang, Plumpang) tersebut kini menggenapi wakil ketua yang kosong.
“Tentunya usai dilantik saya akan melaksanakan tugas sebagai wakil ketua dewan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sumpah jabatan yang baru saja saya ucapkan,” ucap salah satu Srikandi wakil rakyat gedung dewan ini.
Selanjutnya, ia berkomitmen akan melakukan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dengan kebersamaan untuk membangun Tuban lebih baik, mengelola anggaran lebih baik dan mensukseskan program-program yang telah disepakati.
Menanggapi hal itu, HM. Miyadi, Ketua DPRD Tuban menyampaikan, PAW ini dilaksanakan sesuai prosedur berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD yang baru. Untuk itu setelah dilantik, kini sudah terisi satu, artinya sudah ada 3 pimpinan, yaitu 1 ketua dan 2 wakil ketua.
“Secara konkret kami berharap wakil ketua yang baru segera beradaptasi dengan pimpinan, kemudian memahami tugas fungsi kolektif dan kolegial untuk bersama-sama ketua menjalankan tugas dan fungsinya menjalankan tugas hingga akhir tahun ini,” pungkas politisi yang biasa disapa Pak Miya ini. [CH/AM]