BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Kembali… Polres Tuban Bekuk Pelaku Curanmor dengan Timah Panas

KIM Ronggolawe – Jajaran Polres Tuban kembali berhasil membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Bumi Wali Kabupaten Tuban. Tak tanggung – tanggung, Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengembangkan hingga 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 1 orang pelaku.

AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban saat rilis di Mapolres, Jumat (18/01) menerangkan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Sat Reskrim di bawah komando Kasat Reskrim yang baru, AKP Mustijat Priyambodo.

“Apresiasi dari saya selaku Kapolres tentang keberhasilan Sat Reskrim khususnya Resmob Jatanras “Macan Ronggolawe” dan jajarannya yang mampu mengungkap Curanmor yang sempat meresahkan masyarakat beberapa bulan terakhir,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini ada barang bukti motor sebanyak 11 unit, yang semuanya dilakukan atas nama pelaku AN (33 tahun) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sejak November 2018 hingga Januari 2019 ini, baik dengan cara merusak pagar rumah korban maupun merusak kunci kendaraan motor. Hal ini masuk kategori pasal pencurian dengan pemberatan (pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres asal Kota Ledre Bojonegoro ini menambahkan, dari 11 BB ini semuanya berasal dari Tuban, sebagaimana laporan dari warga yang merasa kehilangan kemudian ditindaklanjuti Macan Ronggolawe yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang mencoba melawan saat diringkus dengan timah panas.

“di Polres Tuban sekarang sudah ada akses Tuban Digital Security System (TDSS) yang memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television), jadi CCTV tidak hanya terpasang di simpang – simpang jalan yang memantau kemacetan atau lalu lintas, tapi juga di beberapa tempat yang menimbulkan kerawanan gangguan keamanan juga telah kita pasang,” imbuh perwira mantan Kasubdit 3 Jatanras polda Jateng ini.

Berkat CCTV ini, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus Curanmor ini, pelaku bisa terlacak dan terdeteksi berkat kejelian penyidik dan anggota di lapangan ditambah lagi lidik dengan cara konfensional atau manual bisa terungkap kasus ini.

“Pelaku menjual kendaraan hasil curanmor ini kepada warga yang biasanya hidup di desa – desa, ini sudah kita ambil sebagai BB termasuk yang dijual di kawasan Bojonegoro dengan harga Rp 1 juta – Rp 2 juta, dan pelaku ini berhasil kita tangkap di sana 3 hari lalu,” imbuh Kapolres.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Tuban dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dokumen lainnya dan bisa diambil tanpa biaya apapun alias gratis.

Di saat bersamaan usai menggelar rilis, Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan PJU lainnya menyerahkan secara simbolis kepada warga masyarakat yang sepeda motornya merasa dicuri oleh pelaku. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button