BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Gelapkan Mobil, Warga Palang Ini Diciduk Polisi

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

KIM Ronggolawe Sepak terjang MS warga Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus berujung dalam jeruji besi, pasalnya pria 39 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena melakukan penggelapan mobil jenis Avanza milik Bahrowi warga Dusun Panyuran Kelurahan Panyuran Kecamatan Setempat.

Pelaku ditangkap Reskrim Polsek Palang, Polres Tuban saat berada dirumahnya pada tanggal 2 Januari yang lalu, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban bahwa mobil miliknya yang semula dipinjam oleh pelaku tapi tak kunjung dikembalikan, setelah diadakan penyelidikan belakangan mobil tersebut dijual pelaku di daerah Bojonegoro.

Kejadian penggelapan yang membuat pelaku terancam pasal 372 KUHP tersebut, bermula pada 1 Desember tahun lalu, saat itu pelaku bersama rekanya bermaksud meminjam mobil korban, yang mana dalam transaksinya pelaku mengaku akan meminjam mobil tersebut 3 hari dan akan segera mengembalikanya.

Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjamnya, merasa ada yang tidak beres dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

” Pelaku mengaku meminjam mobil kepada korban 3 hari, namun hingga berhari – hari mobil korban tidak dikembalikan, dan ternyata setelah dilakukan penyidikan mobil tersebut telah dijual pelaku di daerah Kabupaten Bojonegoro,” terang IPTU Agus EP Kasubbag Humas Polres Tuban kepada sejumlah media Senin, (05/02).

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 115 juta rupiah, sedangkan barang bukti sebuah mobil Avanza  warna abu – abu metalik  dengan Nomor Polisi  N- 1912 – KD berhasil diamankan Polisi dan sekaligus disita, guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. [AM/HA]

 

 

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button