BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

BWI Tuban Adakan Sosialisasi Wakaf dan Pembinaan Nadzir

KIM Ronggolawe – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan “Sosialisasi Wakaf Produktif dan Pembinaan Nadzir” pada Kecamatan Semanding dan Grabagan yang bertempat di Masjid Babussalam  Semanding, Senin (01/04).

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari unsur Ta’mir Masjid Desa, Nadzir (pihak yang menerima wakaf) perseorangan, organisasi  dan badan hukum  dari kecamatan Semanding dan Grabagan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tuban, PPAT/Notaris Tuban, BWI Tuban dan perwakilan Kantor Kemenag Tuban.

Mashari, M.Ag, selaku  sekretaris BWI kabupaten Tuban sekaligus panitia kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di 10 kecamatan (Semanding, Grabagan, Tuban, Palang, Jenu, Merakurak, Tambakboyo, Bancar, Plumpang dan Widang) dan dibiayai oleh APBD kabupaten Tuban tahun 2019 melalui BWI kabupaten Tuban.

“Di Kabupaten Tuban, persoalan wakaf produktif masih sedikit sekali, salah satu alasannya pengurus nadzir belum tahu banyak tentang apa itu wakaf produktif,” ungkapnya.

Masyhari menerangkan, wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif dan hasilnya dapat disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Isu strategis dalam upaya memperbesar dunia perwakafan,  salah satunya adalah isu mengenai wakif atau orang yang mewakafkan sebagian hartanya.

“Kalau ditanya apa yang harus dilakukan memperbesarkan dunia perwakafan? Pertama adalah bagaimana caranya memperbanyak wakif,” kata pria asal Lamongan ini.

Sementara itu Agus Rahmat Subagiyo, A. Ptnh dari BPN (Badan Pertanahan Negara) menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang diwakafkan maka perlu dicatat dan didaftarkan pada kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan  pemerintah nomor 24 tahun 1997.

Dalam kesempatan yang sama, notaris Miqdadurridlo, SH, mengulas tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf. “Untuk melaksanakan pendaftaran sertifikat tanah wakaf perlu diurus dengan benar dan baik serta merujuk peraturan pemerintah tentang tata cara permohonan dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tuban,” paparnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button