BERITA KIM RONGGOLAWEPERTANIAN

Perusahaan di Tuban “Wajib” Ikuti Kepesertaan BPJS Sektor Pekerja

KIM Ronggolawe – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, tentang pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor pekerja formal dan non formal, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban mengundang 50 perusahaan ternama di Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Sugihwaras, Jenu, Tuban ini juga dihadiri kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Rofiul Masyhudi untuk menyampaikan materi tentang kewajiban perusahaan dalam perlindungan bagi tenaga kerja.

Wadiono, Kabid Hubungan Industrial pada Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban dalam keterangannya Selasa (25/06) menyampaikan, ini adalah kegiatan sosialisasi peningkatan kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bagi perusahaan.

“Sasarannya adalah 50 perusahaan yang ada di Tuban, kita sampaikan tentang syarat-syarat kerja dan kepesertaan BPJS karena masih banyak yang belum mengikutkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagkerjaan,” ucap mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Tuban ini.

Karena menurutnya, saat ini di Kabupaten Tuban sudah di atas angka 65 persen perusahaan yang mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dari targetnya 90 persen ke atas. “Jadi diharapkan perusahaan bisa memahami pentingnya program ini,” harapnya.

Sementara itu, Rofiul Masyhudi, kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan dalam materinya menerangkan ini merupakan wujud sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban. “Ini wujud perhatian Pemkab Tuban atas pemenuhan tenaga kerja di Kabupaten Tuban,” terangnya.

Karena, lanjut pria berkacamata ini selain untuk peningkatan kepesertaan BPJS, acara tersebut juga bentuk sentuhan langsung terhadap perusahaan di Tuban. Harapannya tidak ada lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya atau hanya sebagian program saja, dan juga tidak ada lagi perusahaan yang tidak melaporkan upahnya secara riil.

“Kalau semua harapan itu terpenuhi, maka kesejahteraan pekerja akan meningkat. Bahkan, seluruh pekerja akan memperoleh jaminan pensiun seumur hidup per bulan layaknya PNS,” kata pria kelahiran Gresik ini.

Rofiul menambahkan, kegiatan ini juga untuk merefresh pengetahuan mereka agar tidak ketinggalan, karena ada program-program baru pada BPJS Ketenagakerjaan yang belum diketahui.

“Karena sudah disampaikan tentang kewajiban dan adanya sanksi apabila tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan berusaha untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Adapun dasar hukumnya, ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 55 tentang sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan pemberhentian layanan publik tertentu seperti pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button