BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Perjuangkan Nasib Pekerja, FSPMI Tuban Turun Jalan

KIM Ronggolawe– Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi turun jalan menyuarakan aspirasi.

Buntut turun jalan itu dikarenakan 18 pekerja yang terikat kontrak dengan PT ISS (rekanan PT Solusi Bangun Indonesia) dialih kontrakkan kepada CV Bangun Sejahtera yang diduga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja sebagaimana pada perjanjian kontrak kerja sebelumnya.

“Per 1 Agustus 2019 mereka (18 orang pekerja) tidak mendapatkan hak berupa uang makan dan uang transport sejak ditangani CV Bangun Sejahtera,” kata Duraji ketua FSPMI Tuban usai mediasi di Pemkab Tuban.

Menurut Duraji, sebenarnya tuntutan mereka simpel, hanya ingin dikembalikan haknya sebagaimana sebelumnya. Sebab, jika hanya mengandalkan gaji pokok saja dirasa tidak cukup untuk memcukupi kebutuhan perekonomian keluarga.

Pihaknya berharap, PT SBI sebagai perusahaan BUMN harus bertanggungjawab atas kesejahteraan tenaga kerja. “Kami juga menuntut agar PT SBI menindak tegas perusahaan penyedia jasa pekerja yang tidak menjalankan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Pihaknya juga menuntut agar PT SBI wajib menjamin hak-hak 18 pekerja PT ISS yang akan dialihkan ke CV Bangun Sejahtera tanpa mengurangi hak-hak sebelumnya.

Sementara itu, Wadiono Kabid Hubungan Industrial, Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban usai menemui perwakilan FSPMI bersama Joko Sarwono Asisten Pemerintahan, Pemkab Tuban, Selasa (20/08) di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya bicara regulasi berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebab secara aturan permasalahan ini harus diselesaikan internal perusahaan. Baru jika tidak selesai silakan adukan secara kedinasan.

“Selama ini belum ada pengaduan secara tertulis kepada kami, terus kita lakukan mediasi, kalau sudah clear baru kita daftarkan di Hubungan Industrial dan selesai,” terang Wadiono.

Mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tuban ini menegaskan, pihaknya profesional dalam menjalankan pekerjaan sesuai aturan. Kalaupun secara politis diadukan kepada bupati atau Komisi A DPRD Tuban bisa saja, dan jika belum tuntas secara prosedur bisa jalur hukum di pengadilan industrial.

Untuk diketahui, aksi solidaritas turun jalan ini mengambil rute dari titik kumpul di Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak menuju kantor PT SBI di Merkawang Kecamatan Tambakboyo, kemudian di depan gedung Pemkab Tuban dan berakhir di gedung DPRD Tuban. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button