BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

33 Pelanggar Operasi Yustisi di Kerek, Bayar Denda Rp. 50 Ribu di Tempat


KIM Ronggolawe – Jajaran Polres Tuban bersama Kodim 0811, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari Satpol PP Tuban melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jumat (02/10).

Dalam operasi tersebut sedikitnya 33 pelanggar berhasil ditindak oleh petugas dan langsung menjalani sidang di tempat yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Kerek oleh Penyidik Polres Tuban, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam sidang tersebut pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat terjaring operasi Yustisi dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu sesuai dengan keputusan hakim. Selain denda pelanggar juga diberikan alternatif pilihan hukuman lain, yakni kerja sosial atau kurungan selama 1 hari.

Pada kesempatan itu Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP. Chakim Amrullah, S.H.  kepada awak media menyatakan jika kesadaran masyarakat  dalam pentingnya menggunakan masker sudah meningkat.

” Untuk evaluasi penggunaan masker selama berlangsungnya operasi Yustisi dari hari ke hari kesadaran masyarakat semakin meningkat, jadi petingnya menggunakan masker sudah dipahami dan digunakan oleh masyarakat,” kata mantan Kapolsek Bancar itu.

Sementara itu Tulus Shobirin (24) salah satu pelanggar asal Desa Margomulyo Kecamatan Kerek mengaku jika sebenarnya ia juga memakai masker namun karena belum terbiasa sehingga ia menurukan maskernya  dan terlihat oleh petugas.

” Tadi pas sumpek (Red : susah bernafas) dan cari hawa (Red : udara) terus saya buka, ” ujar pemuda bertato itu.

Pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato tersebut mengaku jika akibat dari tindakan teledornya itu mengharuskanya merogoh kocek Rp. 50 ribu untuk membayar denda.

” Pokoknya saya kapok mas dan gak akan terulang lagi, ” ungkapnya dengan nada penuh sesal. [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button