BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Warga Hargoretno Gruduk Balai Desa, Tuntut Modin Dipecat

KIM Ronggolawe – Puluhan warga Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Kamis (26/09) menggeruduk balai desa setempat dengan membentangkan berbagai poster yang berisi tuntutan pencopotan Kasi Kesra yang juga merangkap Modin dusun Mbawi Kulon Desa Hargoretno.

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Hargoretno (AMH) tersebut menuntut untuk diberhentikanya ST Kasi Kesra desa setempat yang diduga kedapatan melakukan tindak asusila dengan warganya di salahsatu hotel di Kabupaten Tuban pada tanggal 20 September silam, dan berbuntut diglandangnya ST ke kantor Satpol PP Tuban untuk menjalani pemeriksaan.

Baca berita sebelumnya : Perangkat Desa di Kerek Turut Terciduk Razia Satpol PP

Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Camat Kerek tersebut koordinator aksi Rozi mengatakan jika ST dianggap telah mencemarkan nama baik desa sehingga harus mundur dari jabatanya.

“Dia telah mencemarkan namabaik desa, dia harus turun dari jabatanya,” kata Rozi.

Sementara itu warga yang berkerumun di luar pagar balai desa setempat juga meneriakan pencopotan dan pemecatan terhadap Modin tersebut.

Sementara itu ST menyanggah semua yang dituduhkan warga, ia berdalih bahwa keberadaanya di hotel pada waktu itu adalah untuk menyelesaikan berkas – berkas akta warganya itu, dan ia juga mengaku tidak melakukan hubungan suami istri seperti yang dituduhkan.

” Saya disini adalah korban pencemaran nama baik oleh media elektronik dan tuduhan masyarakat yang tidak sesuai dengan kenyataan, dan saya juga harus menjelaskan kronologi yang saya alami”, ujar ST mengklarifikasi.

Ia juga mengaku bahwa saat berada di hotel hanya menyelesaikan berkas – berkas akta, serta menjelaskan bahwa SF wanita yang bersamanya saat sedang menstruasi.

” Saat SF sedang berada di kamar saya tinggal pergi cari kopi, dan saat itu Satpol PP datang, dan SF saat itu sedang di kamar mandi dan menstruasi dibuktikan dengan meminta Softek,” lanjut ST.

Dalam mediasi dan musyawarah pengambilan keputusan terkait pamong desa tersebut disepakati dengan cara voting untuk menentukan nasip perangkat desa itu.

Sebanyak 54 orang dari perwakilan warga yang terdaftar dalam absen kehadiran musyawarah itu selanjutnya menyuarakan pendapatnya lewat cara voting, dan dari hasil voting tersebut sebanyak 44 menyatakan setuju untuk diberhentikanya ST, sedangkan 7 orang menyatakan tidak setuju dan 2 suara tidak sah.

Camat Kerek Sugeng Purnomo S.IP dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi sesuai dengan regulasi peraturan pemerintahan.

” Kita berdiri secara netral, sehingga keputusan benar – benar ada ditangan masyarakat,” ujar Camat kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya Camat juga menjelaskan bahwa terhitung tujuh hari sejak rapat, pihak desa harus menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian terhadap ST, kemudian Camat juga akan memberikan jawaban setelah 7 hari pasca surat rekomendasi pemberhentian dari Kepala Desa.

” Kalau tujuh hari lebih Camat tidak memberi jawaban, otomatis keputusan itu berlaku dan pihak Kepala Desa menerbitkan surat keputusan pemberhentian [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button