Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti Rampasan, Ini Rinciannya
KIM Ronggolawe– Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari, Senin (07/10).
Mustofa, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan pemusnahan menjelaskan, barang bukti rampasan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melalui putusan pengadilan.
“Barang bukti ini total ada 140 perkara, yang terkumpul sejak Januari 2018 hingga Agustus 2019, diantaranya termasuk 53 perkara narkoba yang terkumpul sejak Oktober 2018 hingga Agustus 2019,” papar Mustofa.
Mustofa juga menegaskan, bahwa jumlah barang bukti rampasan tersebut jumlahnya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga hal ini menunjukkan turunnya angka perkara.
Sementara itu, Hendra selaku Kasi pengelolaan barang bukti dan penyelesaian barang rampasan (Kasi BB) Kejari Tuban menambahkan total ada 9 jenis barang yang dimusnahkan, diantaranya : 2.012 butir pil carnopen, 63,379 gram sabu-sabu, 7.172 butir pil Dobel L, 19 buah dandang, 488 botol arak siap edar, 18 buah handphone, 35 buah gendung, 3,6 gram ganja kering, dan 4 buah dus obat-obatan berbagai merk.
Hadir dalam kesempatan kegiatan tersebut Kepala BNNK Tuban, perwakilan Pengadilan Negeri Tuban, Dinas Kesehatan Tuban, perwakilan Polres Tuban dan insan media. [CH/AM]