BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Terbukti Bawa 0,53 Gram Sabu, BNNK Tuban Ringkus Sopir Ekspedisi

KIM Ronggolawe– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Wali Tuban, Sabtu (07/03) malam.

Kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu Perumahan Perbon Kecamatan/Kabupaten Tuban disinyalir ada seseorang yang menyalah gunakan Narkotika.

Berdasarkan info itu, setelah dilakukan Penyelidikan sekitar jam 22.00 wib di tepi Jl. Letda Sucipto Kelurahan Perbon Kabupaten Tuban, Seksi Pemberantasan BNNK Tuban yang dipimpin langsung oleh Kompol Desis Susilo, SH telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas selempang yg dibawanya, setelah digeledah pada dirinya telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu – sabu yang terbungkus kertas di dalam tas selempang terduga pelaku, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNK Tuban guna proses lebih lanjut.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah MM, laki-laki, 41 Tahun, wiraswasta, warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna abu-abu orange, 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 53 ( nol koma lima puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 ( satu ) buah HP Samsung Galaxy J2 warna hitam beserta SIM Card di dalamnya, 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp.50 ribu dan 1 (Satu) buah Korek Api.

Dari hasil Interogasi sementara, AKBP I Made Arjana dalam keterangannya bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama inisial “S”.

“Pelaku mengaku sudah sejak delapan bulan ini menggunakan Narkotika jenis sabu dan sudah 10 kali menggunakan. Pelaku bekerja sebagai sopir di PT SBS salah satu perusahaan expedisi di Jenu Tuban,” paparnya.

Made menambahkan, alasan pelaku menggunakan narkotika, sabu-sabu adalah sebagai Doping untuk stamina supaya bisa bekerja/nyopir dengan berhari-hari tidak terasa lelah.

Untuk rencana tindaklanjut, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button