BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Cegah Penyebaran Covid-19, Sembilan WBP Lapas IIB Tuban Dirumahkan

KIM Ronggolawe– Merujuk pada Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mengeluarkan 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti program asimilasi yang dilaksanakan di rumah.

Kalapas Tuban, Siswarno dalam keterangannya mengatakan, bahwa program tersebut dijalankan untuk mengurangi tingkat risiko rentan penularan Covid-19. “Berdasarkan aturan tersebut kami langsung rekap dan mendata warga binaan yang memenuhi syarat, hari ini ada sembilan orang langsung kita keluarkan,” tutur Siswarno, Kamis (02/04).

Sebelum itu, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi ke warga binaan terkait aturan baru tersebut. Dia menjelaskan sejatinya aturan tersebut ditujukan bukan hanya menjalani program asimilasi semata, tetapi juga membatasi mereka untuk keluar dari rumah dan tidak diperbolehkan keluar kota menyikapi pandemi Covid-19.

“Aturan tersebut bertujuan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Lapas yang notabene adalah hunian tertutup yang rentan,“ imbuhnya.

Bapak dua anak tersebut menerangkan, bahwa tidak hanya 9 WBP yang akan menjalani asimilasi di rumah, tapi juga akan ada lagi yang dikeluarkan secara bertahap. Menurutnya, mereka belum sepenuhnya bebas namun ada pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Bojonegoro.

Siswarno menekankan, bahwa program pengeluaran dan pembebaaan narapidana melalui Asimilasi dan Integrasi tersebut, tidak dipungut biaya apapun. “Kami pastikan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya apapun, alias gratis,” ujarnya.

Program asimilasi dan integrasi tersebut diambil sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 terhadap warga binaan yang berada didalam Lapas.

Ia juga menegaskan, bahwa WBP yang mendapatkan program tersebut harus memenuhi syarat diantaranya, harus sudah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button