Demi Menekan Penyebaran Covid-19, Ujian Calon Perangkat Desa di Kabupaten Tuban 2020 Terpaksa Ditunda
KIM Ronggolawe – Pemerintah Kabupaten Tuban bersurat kepada Camat se-Kabupaten Tuban tentang pemberitahuan penundaan ujian calon Perangkat Desa tahun 2020.
Hal itu berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, Nur Janah saat dikonfirmasi, Selasa (07/04) menyampaikan, sehubungan dengan pelaksanaan ujian calon Perangkat Desa tentunya tidak dapat dihindari berkumpulnya orang dalam jumlah besar.
“Dalam rangka melaksanakan social distancing dan physical distancing guna menekan atau meminimalisir penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan ujian calon Perangkat Desa yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 21 April 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Adapun surat tersebut, mantan Kepala Dinsos P3A Tuban menegaskan, telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. H. Budi Wiyana, M.Si atas nama Bupati Tuban, H. Fathul Huda dan sudah tersebar kepada para Camat.
Untuk diketahui, ada 60 lowongan Perangkat Desa di Kabupaten Tuban tahun 2020 ini, yang tersebar di 48 desa di 14 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. [CH/AM]