Dinas Dukcapil Lakukan Perekaman KTP-El Masal
KIM Ronggolawe– Sekitar tujuh bulan masyarakat membatasi aktivitas ke luar rumah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk perekaman KTP yang diimbau untuk ditunda jika tidak sangat penting.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Senin (21/09). Perekaman kartu identitas diri tersebut dimulai di Balai Desa Rayung, dan Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori.
Perkembangan penduduk usia 17 tahun tentu sudah semakin banyak, mereka memiliki hak suara dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban pada bulan Desember mendatang.
Disamping itu, kesadaran masyarakat terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) juga sudah semakin baik, dan saat ini Tuban sudah tidak lagi zona merah. Kesadaran warga masyarakat untuk memakai masker juga sudah menunjukkan tren naik hingga 70 persen lebih.
Kepada awak media Kepala Disdukcapil Tuban Drs. Rohman Ubaid mengatakan, salah satu persyaratan utama yang diatur dalam peraturan KPU Nomor: 19 tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih, disamping harus masuk dalam daftar pemilih, juga dipersyaratkan untuk memiliki KTP.
“KTP sebagai bukti diri sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, serta benar-benar sebagai penduduk Kabupaten Tuban,” kata Rohman Ubaid.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu menambahkan, kegiatan perekaman akan dilaksanakan di 20 kecamatan selama bulan September sampai November. Berdasarkan data KPU dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih penduduk/Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
“Akan kita usahakan perekaman tuntas di bulan November ini, sehingga menjelang tanggal 9 Desember penduduk yang berusia 17 tahun/sudah kawin sudah ber-KTP,” ungkap Ubaid, begitu Rohman Ubaid akrab disapa.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tuban ini menambahkan, pelaksanaan teknis setiap kecamatan diadakan di dua titik. Artinya desa sekitarnya yang masih satu wilayah kecamatan bisa bergabung. Pelaksanaan perekaman tetap menggunakan Prokes karena masih pandemi Covid-19, disetiap titik dibatasi 150 orang untuk perekaman.
Sedangkan Kepala Desa Rayung, Sutomo, menyampaikan terima kasih karena desanya ditempati perekaman KTP elektronik untuk wilayah Kecamatan Senori oleh Disdukcapil. Jarak pusat desa hingga kita kabupaten sejauh 45 Km, butuh waktu 90 menit untuk menempuhnya.
“Alhamdulillah, ini sangat diharapkan oleh warga khususnya bagi pemula yang baru berumur 17 tahun, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” ungkap Sutomo.
Sementara itu, Camat Senori, Suwasis, juga menyampaikan apresiasinya kepada Disdukcapil Tuban karena perekaman ini sangat diharapkan oleh masyarakat, terbukti dengan antusiasnya para warga yang datang untuk melaksanakan kegiatan ini dimasa pandemi Covid-19.
“Kami berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan kembali dilain waktu,” harapnya. [CH/AM]