Kembali Zona Oranye, Masyarakat Diharapkan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
KIM Ronggolawe – Setelah dua pekan berstatus kawasan zona merah, Kabupaten Tuban kembali ditetapkan Zona Oranye atau dengan risiko sedang kenaikan kasus Covid-19. Kabar tersebut seperti dirilis dalam Peta Sebaran Covid-19 Provinsi Jawa Timur, per tanggal 8 September 2020.
Penetapan Zona Oranye itu dibenarkan oleh, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, ST, M.Kes. yang menyatakan perubahan status Zona Oranye tersebut ditentukan oleh 15 indikator.
Dari 15 indikator tersebut 3 di antaranya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun dan angka kesembuhan meningkat.
“Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan,” kata Endah Nurul Komariyati, Rabu (09/09).
Endah juga menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya. Pada saat berstatus Zona Merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 72 kasus dalam seminggu.
“Dalam kurun seminggu dapat ditekan di bawah 50 persen dari puncak atau kurang dari 36 kasus baru,” terangnya.
Lebih lanjut, angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun waktu 1 minggu, dari yang semula 6 kasus menjadi 3 kasus. Selain itu, angka kesembuhan juga terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI.
Kabar gembira juga datang dari data yang dirilis oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, dimana hari ini tercatat 25 orang Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, walaupun masih juga ditemukan 2 Pasien terkonfirmasi baru.
Endah menambahkan bahwa Capaian saat ini berkat sinergitas lintas sektor antara instansi pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokotol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mendukung penekanan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.
Meski telah berstatus Zona Oranye, lanjut Endah, operasi penertiban protokol kesehatan akan tetap dilakukan menyisir 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Pemberlakuan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 sebagai bentuk sosialisasi, edukasi, dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan setempat ini menambahkan sejumlah regulasi maupun himbauan pencegahan Covid-19 telah dikeluarkan.
Namun, peran serta masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi hal utama dalam upaya penanggulangan Covid-19. Karenanya, Pemkab Tuban bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas lewat penyiapan produk hukum dan penegakannya.
“Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan prokotol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti petugas ataupun sanksi,” sambungnya. Dengan demikian, mata rantai penyebaran Covid-19 Kabupaten Tuban dapat diputus. [CH/AM]