BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Pilkada 9 Desember, KPU Tuban Masuki Tahapan Rekrutmen 15.652 KPPS

KIM Ronggolawe– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban memasuki tahapan rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kabupaten Tuban 9 Desember mendatang.

Sesuai Jadwal, proses rekrutmen KPPS tersebut bakal dilaksanakan selama 13 hari. Dimulai tanggal 1-6 Oktober 2020 untuk pengumuman pendaftaran, dan tanggal 7-13 Oktober 2020 pengumpulan berkas pendaftaran.

“Hari ini mulai diumumkan pendaftaran KPPS, baik itu melalui Website, Medsos KPU Tuban, dan nanti ditempel oleh PPS di setiap desa,” terang Komisioner KPUK Tuban Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh usai rakor dengan PPK, di kantor KPU setempat, Kamis, (01/10).

Zakiyah menambahkan, dibandingkan dengan rekrutmen KPPS di Pemilu 2019 lalu, ada yang berbeda di Pilkada kali ini. Perbedaan tersebut, sebab menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Perbedaan pertama yang disampaikan oleh satu- satunya Komisioner perempuan di tubuh KPU Tuban itu yakni, adanya kewajiban melaksanakan Rapid tes bagi KPPS yang telah dipastikan lolos seleksi. Dimana pelaksanaan Rapid tes tersebut nantinya difasilitasi oleh KPU Tuban.

“Pendaftar KPPS yang lolos seleksi, nantinya diwajibkan untuk melakukan Rapid tes yang pelaksanaanya difasilitasi KPU Tuban,” tambah Zakiyah.

Selanjutnya, perbedaan kedua, ada disalah satu poin syarat rekrutmen, yakni terkait pembatasan usia KPPS yaitu rentang umur 20 hingga 50 tahun.

Adanya pembatasan syarat usia itu, dipaparkan Zakiyah, tak lepas dari intruksi KPU RI tentang antisipasi Covid-19. Karena dari hasil uji medis, di usia tersebut merupakan usia dimana seseorang masih memiliki daya tahan tubuh dan antibody yang kuat. Sehingga minim risiko tertular Covid-19.

“Selain Rapid tes, usia juga ikut dibatasi, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tuban tahun 2020 sendiri, KPU Tuban membutuhkan tenaga sebanyak 15.652 KPPS untuk ditugaskan di 2.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 328 desa dan kelurahan se- Kabupaten Tuban. Dengan rincian, 7 orang KPPS setiap TPS. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button