Kabar Baik, Pembelajaran Tatap Muka Bakal Diizinkan, Ini Syaratnya
KIM Ronggolawe – Rencana pembelajaran siswa tatap muka, mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) pada 30 Maret 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Drs. Nur Khamid, M.Pd., menyambut positif.
Pihak Dispendik Tuban akan menindaklanjuti SKB 4 Menteri dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Tuban untuk menyiapkan protokol kesehatan (prokes). Dalam prokes, diantaranya di setiap sekolah disediakan thermolgun, tempat cuci tangan, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.
“Para tenaga pengajar di Kabupaten Tuban juga mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkapnya saat menjadi narasumber pada dialog MondayTalk LPPL Pradya Suara Tuban, Senin (05/04).
Lebih lanjut, sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, akan dilakukan uji coba di sejumlah lembaga pendidikan dan akan dievaluasi. Sekolah yang diuji coba akan menjadi percontohan bagi sekolah lainnya.
Nur Khamid yang juga ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten Tuban ini menjelaskan, pembelajaran tatap muka hanya dilakukan 2 jam. Selain itu, pelajaran olahraga dan kegiatan ektrakulikuler sementara ini masih belum diperkenankan. Dispendik Tuban tengah menyusun rumusan mekanisme pembelajaran tatap muka.
Pada program yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr. Atik Supartiningsih, menyatakan meski Kabupaten Tuban sudah Zona Kuning, akan tetapi kondisi tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Salah satunya dipengaruhi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan di masyarakat.
Atik Supatiningsih menambahkan sejumlah 4.500 dari 18.000 guru dan dosen di Kabupaten Tuban telah divaksin. Ditargetkan pada Juni 2021 seluruh guru dan tenaga pengajar di Kabupaten Tuban telah divaksin.
Pembelajaran tatap muka, lanjut Atik, harus mematuhi sejumlah protokol kesehatan. Siswa dan guru diwajibkan menggunakan masker yang diimbangi pengawasan ketat pihak sekolah. Siswa juga perlu dibekali hand sanitizer.
Di samping itu, lembaga pendidikan diharapkan mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dan daring. Pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dan diatur berjarak 1,5 meter.
“Diusahakan siswa tidak makan minum bersama ketika di sekolah,” paparnya.
Bila perlu, dapatnya dibentuk Satgas Covid-19 Sekolah yang terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa maupun Puskesmas terdekat.
Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sri Wiyono, S.Ag., mengungkapkan sekolah tatap muka sudah diharapkan banyak orang tua. Mengingat sudah setahun penuh siswa belajar secara daring di rumah. Pembelajaran tatap muka sangat penting, karena terdapat beberapa aspek yg tidak dapat diajarkan secara daring.
Sebelum nantinya dilakukan pembelajaran tatap muka, perlu dirumuskan prosedur pengajaran dengan mematuhi protokol kesehatan. Lembaga pendidikan harus menyiapkan fasilitas untuk menunjang pembelajaran.
“Agar wali murid semakin yakin dan percaya atas jaminan kesehatan bagi putra putrinya,” ujarnya.
Sri Wiyono menambahkan wali murid berharap banyak kepada lembaga pendidikan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Selain mengajarkan materi pelajaran, siswa juga dapat diedukasi tentang protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
“Siswa akan lebih paham dan patuh menerapkan protokol kesehatan jika sekolah telah menetapkan sejumlah aturan,” imbuhnya. [MCT/AM]