BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Hasil Monev Bersama Kejaksaan Negeri dan Pemkab Tuban, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Kepesertaan 34 Ribu Pekerja Informal Tahun Ini

 

KIM Ronggolawe   – Kejaksaan Negeri Tuban bersama Pemkab Tuban melaksanakan monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban Tahun 2023.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Tuban, Dinsos P3A dan PMD, DKP2P, Disnakerind, bagian hukum, dan bagian perekonomian Setda Tuban serta beberapa undangan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Achmad Fatahuddin saat dikonfirmasi menyatakan, kegiatan itu sebagai upaya menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan jumlah coverage (cakupan) pekerja yang terlindungi untuk sektor penerima upah,” ucapnya, Jumat (16/06).

Angkanya, kata Ahmad kurang lebih 30 persen dan sektor bukan penerima upah atau pekerja informal diangka 6 persen.

“Total pekerja yang ingin kita fokuskan pada 2023 ini sedikitnya ada 253 ribu pekerja informal yang ingin kita lindungi, dan hingga saat ini sudah ada cakupan sekitar 15 ribu,” sambungnya.

Dan tahun ini, target dia mencapai 22 persen atau 34 ribu dari total pekerja informal itu. Berdasarkan hasil diskusi bersama Pemkab di antaranya akan menyasar buruh tani.

“Selain buruh tani juga perlindungan kepada pedagang dan masyarakat miskin. Itulah 3 hal yang difokuskan dan menjadi rekomendasi dalam kegiatan kemarin,” terang alumnus Ubaya Surabaya itu.

Dan hadirnya Kejaksaan Negeri Tuban ini, ia pastikan sebagai salah satu fungsi pengawasan terhadap implementasi Inpres tersebut di Kabupaten Tuban.

“Sebab Kejagung mendapat mandat dari Presiden RI untuk mengawasi proses implementasi Inpres ini,” tandasnya.

Harapannya, hasil monev ini dapat terlaksana pada semester 2 tahun 2023 dengan tujuan bersama menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tuban melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button