2.531 Pelanggar Terjaring Mobil INCAR Polres Tuban
KIM Ronggolawe– Sedikitnya 2.531 pelanggar lalu lintas terjaring melalui kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Satlantas Polres Tuban.
Angka pelanggaran tersebut terekam mobil INCAR sejak 13 – 30 Juni 2022 dari beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.
KBO Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso dalam keterangannya mengatakan, sejak mobil INCAR beroperasi mulai 13 Juni hingga 30 Juni 2022 tercatat 2531 pelanggar telah dikirimi surat verifikasi tilang.
“Dari angka itu meliputi wilayah Kecamatan Tuban, Kerek, Jatirogo, Bangilan, Merakurak, Bancar, Tambakboyo, Palang, Semanding, Plumpang, Rengel dan Jenu,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (04/07).
Padahal menurutnya, pihaknya telah getol sosialisasi terkait pelaksanaan tilang mobil INCAR, baik melalui media sosial atau sosialisasi langsung tatap muka kepada masyarakat, seperti di sekolah-sekolah atau pun dibeberapa komunitas lainnya.
“Kami berharap dan mengimbau masyarakat agar patuh dan tertib lalu lintas,” harapnya.
Adapun yang menjadi sasaran mobil INCAR, sambung Sampir yaitu pelanggar lawan arus, marka jalan, dan pemakaian helm bagi roda dua.
Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menerima “surat cinta” atau surat verifikasi dari Satlantas Polres Tuban, bisa langsung mendownload aplikasi Skrining Riwayat Pengendara (SKRIP).
“Langkah-langkahnya bagaimana disitu sudah lengkap tinggal mengikuti petunjuk dalam surat tersebut,” timpalnya.
Kalaupun ada kesulitan, pihaknya menyarankan agar masyarakat bisa bertanya kepada Polsek terdekat atau datang langsung ke Satlantas Polres Tuban bagian tilang.
“Memang belum semua wilayah, tapi kita akan terus melaksanakan kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Sebab menurut Sampir, tertib berlalu lintas adalah kebutuhan masyarakat itu sendiri bukan karena takut ada polisi atau mobil INCAR. [CH/AM]