BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Masih Dalam Situasi Pandemi Covid -19, Camat Kerek Larang Perayaan Takbir Keliling

KIM Ronggolawe – Tradisi takbir keliling yang biasanya diselenggarakan oleh umat muslim pada hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adha nampaknya masih belum bisa diselenggarakan untuk tahun ini, pasalnya pemerintah pusat masih belum mengizinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan cara berkeliling namun, menganjurkan serta mengimbau kepada masyarakat untuk bertakbir di Masjid atau Musala setempat mengingat saat ini ancaman Covid -19 masih mengintai di tengah-tengah maayarakat.

Hal tersebut sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga telah menerbitkan surat nomor 451/4213/414.011/2022 perihal perayaan hari raya Idul Adha di wilayah Kabupaten Tuban.

Senada dengan hal tersebut Camat Kerek, Nanang Wahyudi kepada reporter media ini juga menyerukan dan mengimbau agar masyarakat Kecamatan Kerek menyelenggarakan takbiran di Masjid atau Musala dan rumah masing – masing serta melarang penyelenggaraan takbir keliling.

“Bahwa untuk saat ini masih dalam situasi pandemi maka untuk mencegah jumlah kasus Covid -19 baru, kegiatan perayaan Idul Adha tahun ini agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker dan mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer secara berkala,” terang mantan Camat Bancar tersebut, Sabtu (09/07).

Camat Nanang juga menambahkan bahwa untuk pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini dapat diselenggarakan di Masjid atau Musala dengan kapasitas 100 persen namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta kentuan dari Kementerian Agama. [AM/HA]

 

 

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button