BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Validasi 20.393 Calon Penerima BSU

 

KIM Ronggolawe – BPJS Ketenagakerjaan cabang Tuban menginformasikan sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatachuddin saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas untuk memvalidasi data sesuai dengan syarat penerima bantuan yang diatur oleh Permenaker tersebut.

“Syarat pertama adalah bahwa tenaga kerja tersebut harus pekerja yang aktif periode Juli Tahun 2022 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap pria alumnus Ubaya Surabaya itu, Jumat (16/09).

Kemudian yang kedua, sambungnya yaitu upah yang dilaporkan itu maksimal adalah Rp 3,5 juta, yang ketiga calon penerima BSU belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, contoh seperti program Kartu Prakerja, penerima bantuan PKH, dan beberapa bantuan lainnya yang memang tidak boleh tumpang tindih diterima oleh para pekerja.

Selain itu, kata Achmad nanti teknisnya adalah BPJS ketenagakerjaan yang memvalidasi data calon penerima BSU yang telah diberikan oleh kantor BPJS Naker pusat.

“Kami sudah terima sebanyak 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dengan jumlah 1.200 perusahaan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang harus kami validasi,” tandasnya.

Masih dari keterangan dia, validasi ini meliputi seluruh perusahaan wajib melengkapi data diri pekerjanya, mulai dari nomor handphone, alamat email jika ada, kemudian NIK.

“Dan yang paling penting tenaga kerja yang akan memperoleh BSU ini, yaitu yang memiliki rekening bank Himbara, meliputi Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI yang Bank Syariah Indonesia,” ia menandaskan.

Bagaimana kalau misalnya tenaga kerja tidak memiliki rekening di Bank Himbara? ia mengaku itu adalah tugas pihaknya untuk menginformasikan kepada seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya yang masuk dalam kategori calon penerima BSU untuk membuka rekening di bank tersebut.

“Itu sudah kami lakukan dan mudah-mudahan sampai dengan akhir September ini bisa kita peroleh secara maksimal dan kami akan kembalikan datanya yang ke kantor BPJS Pusat untuk diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi kembali dan akan dilakukan pembayaran,” sambung Achmad.

Ia menekankan, selain persyaratan yang disampaikan ini, juga dikecualikan oleh Kementerian untuk PNS, TNI dan Polri.

“Bisa jadi dari 20.393 tenaga kerja itu tidak semuanya menerima BSU, karena 20.393 ini adalah calon penerima, jadi belum tentu menerima,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan Kemenaker RI, ia menerangkan pencairan BSU akan dilakukan hingga akhir Desember 2022.

“Besarannya Rp 1,2 juta, rinciannya Rp 600 ribu dikali dua, tapi informasinya sekali transfer dari pihak Kemenaker RI,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button