BERITA KIM RONGGOLAWEPARIWISATAPERISTIWA

Sengketa Tanah Pantai Semilir Bertambah, Wanita Muda Bersama Pengacara Lapor Reskrim Polres Tuban

KIM Ronggolawe – Sengketa tanah di sekitar wisata pantai Semilir, Socorejo, Jenu, Tuban kini bertambah. Setelah sebelumnya sengketa juga terjadi antara Pemdes Socorejo dengan ahli waris Hj. Sholikah bernama Rosyidah, kini muncul lagi nama baru Laili Nur Halimah perempuan muda 21 tahun asal Tlogowaru, Merakurak, Tuban.

Dari pantauan reporter di Reskrim Polres Tuban, perempuan muda tersebut didampingi pengacaranya, Nur Aziz melaporkan Rosyidah atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berada di sebelah timur pintu masuk wisata pantai semilir, Socorejo, Jenu, Tuban.

Pelaporan tersebut buntut dari papan yang dipasang di akses masuk wisata juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi termasuk di antaranya milik orang tua Laili Nur Halimah.

Kuasa Hukum Laeli, Nur Aziz mengungkapkan, kliennya sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah timur akses masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena tanahnya seluas 653 M2 diklaim oleh Rosyidah.

“Padahal tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik sah yang diperkuat adanya sertifikat SHM almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari klien Kami,” ungkapnya.

Nur Aziz menegaskan, kepemilikan tanah kliennya itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00097 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.

“Tanah ini juga diklaim sebagai milik Hj Sholikah, yang sekarang dipersoalkan oleh Rosyidah, padahal klien Kami punya sertifikatnya,” tegas dia.

Menurut Nur Aziz, seharusnya pihak Rosyidah menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut miliknya, tidak lantas melakukan pematokan atau pemasangan plang.

“Karena sampai dengan hari ini sertifikat punya pak Amiruddin belum ada pembatalan dari pengadilan, artinya sertifikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum,” timpalnya.

Selain memasang patok, lanjut Nur Aziz, pihak Rosyidah berulang kali mendatangi kliennya dan ibunya, guna meminta secara paksa supaya segera menyerahkan bidang tanah berikut SHMnya. Bahkan sempat mengancam akan melaporkan kliennya ke polisi.

“Kami melaporkan Rosyidah atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, atau melawan hak, dan atau dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP,” pungkas Nur Aziz. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button