BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Serahkan Santunan JKK Meninggal Rp 70 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Serukan Pentingnya Perlindungan Diri Sendiri Dalam Pekerjaan

 

KIM Ronggolawe– BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada keluarga Almarhum Widji seorang nelayan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (26/07) malam.

Santunan diserahkan langsung kepada keluarga oleh Achmad Fatahuddin selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban senilai Rp. 70.000.000,-

Selain penyerahan secara simbolis, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan yang hadir di balai Desa Socorejo.

Disampaikan oleh Achmad, sangat perlu adanya kesadaran dari diri sendiri untuk memiliki jaminan yang pasti dan bermanfaat dalam perlindungan pekerjaan yang dijalankan.

“Saya tidak bosan untuk mengingatkan khususnya seluruh nelayan di Kabupaten Tuban, bahwa penting melindungi diri kita sendiri dalam menjalani pekerjaan, bahkan juga berdampak kepada keluarga.

“Hal tersebut dapat kita wujudkan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” serunya.

Disampaikan oleh dia, sosialiasi ini terus dilaksanakan pihaknya dari desa ke desa lain di Kabupaten Tuban secara bergantian. BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin terlewat satu desa pun, agar semua nelayan di seluruh Kabupaten Tuban dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini saya sampaikan bukan hanya untuk para nelayan, tetapi semua bapak dan ibu pekerja informal, seperti para petani, pedagang, dan pekerjaan rentan lainnya,” ucap Achmad.

Ditegaskan olehnya, penyerahan simbolis ini adalah salah satu bukti nyata bahwa seluruh pekerja perlu dan wajib adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Edi Sasono memberikan apresiasi khususnya kepada nelayan di Desa Socorejo yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap dari cerita hari ini, seluruh nelayan di Tuban ataupun pekerja informal lainnya dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Edi. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button