Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Sekdes Kerek Korban Pembunuhan Datangi Polres Tuban
KIM Ronggolawe – Sepekan pasca kasus pembunuhan yang mengakibatkan Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban,yang tewas bersimbah darah di area ladang Desa Hargoretno, membuat keluarga korban mendatangi Mapolres Tuban guna menuntut terhadap pihak berwajib agar tersangka pembunuhan yaitu, Jano (45) pria asal Desa Guwoterus Kecamatan Montong dihukum seberat-beratnya.
Didampingi oleh ayah dan kedua anak korban serta Kepala Dusun (Kadus) setempat, istri korban menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan petugas kepolisian, Senin (30/10).
Baca berita sebelumnya :
Hendak Rapat, Seorang Sekdes di Kerek Tewas Dibacok
Yayuk Sri Kasiyani (30) istri korban merasa tidak terima melihat suaminya diperlakukan dengan sadis, karena menurutnya suaminya saat itu hendak pergi bertugas ke kecamatan mengikuti rapat.
Selain itu Yayuk, ,juga meyakini bahwa pelaku pembunuhan yang dilakukan terhadap suaminya bukan pelaku tunggal namun, lebih dari 1 orang. Ia juga menceritakan bahwa kejadian semacam itu bukan kali pertama suaminya diancam, sekitar 2 tahun yang lalu suaminya juga pernah mengalami percobaan pembunuhan namun, gagal.
“Sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu itu pernah ditabrak, tapi juga Alhamdulillah tidak kenapa-napa. Tapi yang untuk kali ini, suami saya ditabrak lalu dikeroyok dan diperlakukan sekeji itu saya sangat tidak terima, saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya itu bukan cuma 1 orang saja. Semoga cepat tertangkap dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya, ” terang Yayuk.
Selain itu alasan dari pihak keluarga korban minta tersangka dihukum seberat – beratnya adalah, korban merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 2 orang anak usia sekolah.
” Anak kami 2, yang cewek itu umur 14 tahun, kelas 8. Yang kedua ini usia 5 tahun, baru TK A,” lanjutnya.
Disinggung soal dugaan motif yang memicu terjadinya kasus pembunuhan tersebut Yayuk, enggan menanggapi tuduhan itu, pasalnya hingga kini ia belum menemukan bukti yang menjurus terhadap dugaan perselingkuhan yang dituduhkan oleh tersangka.
” Kalau untuk motif yang diungkapkan oleh pelaku kan belum terbukti, kami juga tidak mau menanggapi itu karena pelaku juga tidak punya bukti yang kuat untuk tuduhan yang dituduhkan kepada suami saya itu, ” katanya.
Baca Juga :
Dendam Asmara Motif Pelaku Habisi Sekdes di Kerek
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, IPTU Riyanto membenarkan bahwa kedatangan keluarga korban adalah untuk meminta tersangka pembunuhan tersebut dihukum berat.
” Kedatangan korban pembunuh yang di TKP Desa Hargoretno,memang beliaunya kesini Pak Kadusnya, kemudian orang tuanya, dan istri, dan anak-anaknya kesini,dengan maksud dan tujuan meminta agar si tersangka ini dihukum seberat-beratnya, ” terang Riyanto.
Selain itu ia uga membeberkan bahwa tersangka saat ini dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancamanya kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ditanya soal dugaan keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan Sekdes Agus Sutrisno dilakukan lebih dari 1 orang, Riyanto menyatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan.
“Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C -nya yang pelaku lainnya, namun bagi kami, alat bukti cukup, akan kami buru pelaku,” tegas mantan Kapolsek Jenu itu. [AM/CH]