BERITA KIM RONGGOLAWEINDUSTRI & WIRAUSAHAPERISTIWA

Jalin PKS, BNNK dan PT. PLN Nusantara Power Tanjung Awar – Awar Komitmen Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

KIM Ronggolawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban dan PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar Awar menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS), di kantor PT. PLN Nusantara Power, Kamis (07/12).

Kerja sama ini menggarisbawahi kolaborasi keduanya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya di sektor industri atau perusahaan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Tuban, Tri Tjahyono, S.Sos., M.Si., beserta stafnya. Sedangkan pihak PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar Awar dihadiri langsung oleh Senior Manager, Abdi Nafi’, dan jajaran.

Selain penandatanganan PKS, acara ini turut disematkan dengan Deklarasi PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar Awar Bersinar (Bersih Narkoba), yang menekankan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja yang bebas dari narkotika.

Abdi Nafi’ menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bentuk improvement untuk melindungi pekerja dan keluarga mereka dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Sebelum ada PKS ini, kami sudah membentuk satgas anti narkoba di lingkungan PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar Awar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono, mengapresiasi langkah proaktif PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar Awar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap bahwa kerja sama ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut serta proaktif dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” harap dia.

Melalui momen bersejarah ini, diharapkan kolaborasi antara BNN Kabupaten Tuban dan PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar Awar dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, serta memperkuat upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button