Pemutihan Pajak Kendaraan, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan
KIM Ronggolawe – Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tuban melaksanakan pelayanan pemutihan pajak kendaraan 2024.
Program dari Pemprov Jatim itu dalam rangka HUT Bhayangkara dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI bagi warga Jawa Timur yang ingin mendapatkan pembebasan pajak daerah.
Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Fauziatul Adfina saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, program pemutihan pajak ini serentak se- Jawa Timur mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
“Program ini sebagai bentuk reward dari Pemprov Jatim kepada Polda Jatim, sebab masih rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli,” tutur Iptu Fina sapaannya, Selasa (16/07).
Program ini, kata dia juga bertepatan dengan operasi Patuh Semeru 2024, sehingga ditargetkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Dalam operasi itu, selain memberikan penindakan, mengingatkan pentingnya patuh berlalu lintas juga dibarengi memberikan kemudahan dalam pembebasan pajak,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.
“Sebagai antisipasi membeludaknya pemohon, kami sudah siapkan Samsat malam yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang mungkin siang hari sibuk kerja dan sebagainya,” imbuh dia.
Disampaikan dia, sejak kemarin adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat yang mengurus ke Samsat meningkat 2 kali lipat dibanding hari biasanya.
“Jika pada hari biasanya sekitar 100 pemohon, tapi sejak kemarin meningkat menjadi sekitar 200 pemohon,” timpal mantan KRI Polres Lamongan itu.
Untuk diketahui, pembebasan pajak ini meliputi; bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ. [CH/AM]