BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Satreskrim Polres Tuban Amankan 12 Tersangka Anggota LSM Pelaku Pemerasan

 

KIM Ronggolawe – Sebanyak 12 orang anggota LSM diamankan Kepolisian usai memeras pemilik tambang sebesar Rp 200 juta dan nekat memblokir alat berat excavator pemilik tambang.

Atas kejadian itu, pemilik tambang NR (58) asal Rengel ini merasa geram dan akhirnya melaporkan kepada Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tuban. Sehingga, belasan oknum LSM tersebut diamankan.

“Ada 12 tersangka yang kami amankan atas kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tutur Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis, Selasa (13/08).

AKBP Oskar menjelaskan, bahwa modus operandinya yakni mereka datang ke lokasi tambang dan langsung melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang, lalu mengambil kunci alat belat excavator dan melakukan penyegelan dengan menggunakan police line.

“Kemudian dilanjutan penutupan tambang dan melakukan pemerasan atau minta uang damai kepada pemilik tambang sebesar Rp 200 juta namun dealnya di Rp 25 juta,” terang Oskar.

Selain itu, 12 tersangka ini mayoritas dari Tuban dan ada beberapa dari luar kota Tuban yang diajak kerjasama dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Akibatnya, tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button