Gegara Pohon Pisang, Kakek di Plumpang Tega Bacok Tetangga dengan Parang
KIM Ronggolawe – Kakek berinisial S (73) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diamankan Satreskrim Polres Tuban usai membacok M (69) tetangganya sendiri. Kejadian itu diduga dipicu oleh tanaman pohon pisang milik pelaku yang ditebang korban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat press rilis menjelaskan, terduga pelaku melakukan hal tersebut lantaran korban meminta tanaman pohon pisang milik pelaku yang diduga masuk di pekarangan korban untuk ditebang.
“Korban mengalami dua luka bacok, satu di kepala dan satunya di kaki,” ujar AKP Dimas Robin Alexander. Selasa (19/11/2024).
Kemudian, masih kata Kasat Reskrim permintaan korban untuk menebang pohon pisang tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga keduanya terlibat cekcok.
“Pelaku nekat membacok korban menggunakan senjata tajam. Untuk barang bukti senjata yang digunakan oleh pelaku serta kaos yang digunakan sudah kami amankan,” terang AKP Dimas.
Sedangkan kondisi korban saat ini, timpal dia masih menjalani perawatan di RSUD Koesma Tuban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.[CH/AM]