Kumpulkan Awak Media, Bawaslu Sosialisasi Tahapan Kampanye Media Massa
KIM Ronggolawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi tahapan kampanye media massa pada Pilkada Serentak 2024 di kantor Bawaslu setempat, Kamis (07/10) malam.
Hadir dalam pertemuan tersebut puluhan awak media, yang terdiri dari media cetak dan elektronik, baik media online, televisi dan radio.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini Bawaslu berharap insan media yang tergabung dalam organisasi pers di Kabupaten Tuban dapat mengetahui tahapan dan jadwal iklan di media massa saat masa kampanye.
“Sebagaimana aturan dalam PKPU mulai 10 – 23 November 2024 atau 14 hari,” beber Bung Nonok sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut dia merujuk pada UU Pilkada jika media menayangkan diluar jadwal tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah pidana dan denda. Sebab, itu diluar ketentuan jadwal.
“Jadi, melalui sosialisasi ini kita undang teman-teman media dengan harapan mereka paham dan menaati aturan,” tegas komisioner yang juga mantan wartawan itu.
Usai sosialisasi, ia berkata para ketua organisasi pers di Tuban, yakni PWI, RPS dan IJTI melaksanakan tanda tangan bersama tentang komitmen pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan media pada Pilkada Serentak 2024.
“Kita ingin berkolaborasi dengan teman-teman media dalam pengawasan bersama,” timpal dia.
Hal itu, sebut dia meliputi pengawasan konten-konten medsos yang ada di Kabupaten Tuban jika ada masukan atau dugaan pelanggaran.
“Silakan informasikan kepada kami, sebab dari data kami ada dugaan 3 temuan sebelum masa kampanye dan 5 temuan saat masa kampanye ini, dan itu sudah kita tindaklanjuti dengan penanganan siber,” pungkasnya.