Kasus Dugaan Penggelapan KPRI Dwijo Utomo Kerek, Hasil Pemeriksaan Polisi Mengarah ke Satu Pengurus
KIM Ronggolawe – Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo Kerek dan telah dilaporkan ke Polres Tuban pada bulan Oktober tahun lalu kini sudah hampir menemukan titik temu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto saat di wawancara sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim audit swasta yang telah bersertifikasi untuk melakukan audit KPRI Dwijo Utomo dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit tentang kejelasan besaran kerugian koperasi tersebut.
“Boleh kerugian itu disebut oleh anggota koperasi sebesar 2,6 miliar, 2,8 miliar. atau 2,3 miliar, Tapi auditor itulah yang akan mengaudit koperasi itu,” jelas mantan Kapolsek Jenu itu, Jumat (15/03).
Menurutnya, tim audit dari Surabaya ini akan bekerja semaksimal mungkin, agar hasil segera keluar. Sehingga, penyidik langsung bisa melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan tersebut.
Baca Berita Sebelumnya :
Merasa Ditipu Hingga 2,6 Miliar, Guru di Kerek Lakukan Aksi Demo
Rianto, juga membantah jika kepolisian lamban menangani laporan dugaan penggelapan oleh anggota KPRI Dwijo Utomo. ia menyebut, pihaknya telah meminta keterangan 12 anggota dan memeriksa pengurus koperasi.
“Hasil pemeriksaan memang mengarah ke salah satu pengurus. Tapi itu nanti dalam pengembangan. Menunggu hasil audit dulu,progres kami secepatnya karena itu kerugian berjamaah, kasihan ibu-ibu yang sudah pensiun ” katanya.
Rianto juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa ketua dan bendahara koperasi dan untuk hasilnya menunggu hasil audit.
“ Nanti hasil auditor itu ketahuan, kemana masuk ke rekening siapa itu nanti ketahuan,” pungkas Rianto.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 149 anggota KPRI Dwijo Utomo Kerek mengaku menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi.Selanjutnya pada tanggal 7 Maret lalu sejumlah perwakilan dari anggota koperasi melakukan aksi demonstrasi menyuarakan haknya di depan kantor koperasi dan menuntut agar uang mereka yang mencapai angka Rp.2,6 Miliar dikembalikan. [AM/CH]