BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Perkuat Komitmen Berantas Rokok Ilegal di Kabupaten Tuban

 

KIM Ronggolawe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan yang digelar di Pendopo Kecamatan Jenu, Kamis (30/07).

Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti 50 perwakilan masyarakat dan para pemangku kepentingan dari Kecamatan Jenu, Merakurak, dan Tambakboyo.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Agus Wijaya. Dalam sambutannya, Agus Wijaya menjelaskan tentang kebijakan Pemkab Tuban terkait penganggaran DBHCHT yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik lewat tiga sektor utama, yakni bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

“Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk itu, informasi gempur rokok ilegal ini bisa digetoktularkan atau disebarluaskan ke yang lain,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ia mengajak masyarakat memahami pentingnya menaati regulasi sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara, terciptanya persaingan usaha yang sehat.

“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok illegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tandasnya.

Selanjutnya, Plt. Camat Jenu, Siswanto, memaparkan materi mengenai sosialisasi di bidang cukai sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Dani Fianto, menerangkan tentang ciri rokok ilegal beserta dampak peredaran dan sanksi pelanggarannya. Peserta juga ditunjukkan beberapa contoh rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Pada kesempatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan serta koordinasi yang dilakukan antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Jika menemukan ada yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal

“Apabila menemukan hal tersebut, bisa menghubungi layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor telepon 081226254704 atau contact center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225. Bisa melalui media sosial kami,” ungkapnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, Sutaji, mengenai peran Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh narasumber mengajak masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, pemanfaatan DBHCHT semakin optimal, dan pembangunan daerah dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [*/AM]

Related Articles

Back to top button