Pemkab Tuban Ajak Warga Lebih Peduli Cegah Peredaran Rokok Ilegal

KIM Ronggolawe – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Kali ini, edukasi kepada masyarakat digelar melalui Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Kenduruan, Jumat (31/07).
Sosialisasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri atas unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan dari Kecamatan Kenduruan, Bangilan, dan Jatirogo.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Dalam sambutan pembukaan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, menegaskan bahwa DBHCHT tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat penegakan hukum, termasuk pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal perlu sinergi dari semua pihak, tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam menyebarluaskan informasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Lebih dari itu, Agus, sapaannya, mengungkapkan, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan pemanfaatan DBHCHT dapat terus dirasakan manfaatnya untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap pemanfaatan DBHCHT ini bisa mengurangi angka kemiskinan, terutama untuk daerah penghasil tembakau” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Endang Dwi Yuni Prihatinjiningsih, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ia menegaskan, DPRD sebagai penyambung aspirasi rakyat dan pengawas jalannya pemerintahan terus berperan mengawal efektivitas penggunaan anggaran, pembentukan regulasi daerah, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Camat Kenduruan, Gaguk Hariyanto, mengajak masyarakat untuk lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat mencegah peredarannya sejak dini. Kesadaran masyarakat, menurutnya, menjadi benteng pertama dalam memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan.
Pemahaman peserta semakin lengkap setelah Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Taufik Wahyu Hidayat, memaparkan berbagai jenis pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan, hingga ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Peserta juga diperlihatkan contoh rokok ilegal yang masih beredar di pasaran agar lebih mudah membedakannya dengan produk yang legal.
Selain itu, peserta dibekali informasi mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro maupun Contact Center Bravo Bea Cukai.
Pada sesi penutup, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, Sutaji, menjelaskan peran Satpol PP dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai ilegal.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, mengingatkan seluruh pihak agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan agar produsen tidak memproduksi rokok ilegal, para pedagang tidak menjualnya, dan masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk tidak membeli produk yang melanggar ketentuan cukai.
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Tuban telah menyediakan aplikasi Pengaduan Keresahan Warga Tuban atau yang dikenal dengan Peragawan Tuban untuk menerima laporan ketertiban umum dari masyarakat secara online.
Peragawan Tuban dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan apabila masyarakat menemukan dugaan produksi, penjualan, maupun peredaran rokok ilegal. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi secara cepat untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dan Bea Cukai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal dan segera melaporkan apabila menemukannya,” pungkas Sutaji. [*/AM]



