BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Polresta Tuban Tindak 42 Sepeda Motor Berknalpot Brong

KIM Ronggolawe  – Satuan Lalu Lintas Polresta Tuban dipimpin langsung kasat lantas Kompol elang prasetyo melaksanakan kegiatan penindakan secara hunting system terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi digunakan untuk aktivitas balap liar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (05/09) mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB di kawasan seputaran dalam kota, Kabupaten Tuban.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polresta Tuban melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban serta digunakan dalam aktivitas balap liar.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan dengan barang bukti berupa 42 unit kendaraan roda dua dan 1 lembar STNK.

Lebih lanjut, Iptu Mokhamad Iksan menjelaskan bahwa kendaraan tidak sesuai standar yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban. [*/AM]

Related Articles

Back to top button