BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Polresta Tuban Ungkap Curanmor di Parengan, Dua Warga Kerek Diamankan

KIM Ronggolawe  — Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tepi jalan Dusun Tanjung, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni MSL (30), warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, dan KSN (44), warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Motor Ditinggal ke Sawah, Hilang Saat Korban Kembali

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban berinisial MKM (47) memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 bernomor polisi S-4478-IS di tepi jalan.

Korban kemudian pergi menuju sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor untuk mengairi sawah.

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Tuban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan MSL pada Selasa, 22 September 2026. Polisi kemudian mengamankan KSN yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Diduga Terlibat di Sejumlah Lokasi

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut MSL merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kedua tersangka juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. Polisi menduga sedikitnya terdapat delapan lokasi yang menjadi sasaran para pelaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kendaraan Hasil Pengungkapan Dipinjamkan kepada Korban

Selain mengungkap kasus curanmor, Polresta Tuban juga menghadirkan para korban yang sepeda motornya berhasil ditemukan untuk menerima kembali kendaraan mereka dengan status pinjam pakai barang bukti.

Kompol Supiyan saat konfrensi pers, Senin, (28/09) mengatakan, kendaraan tersebut untuk sementara dapat digunakan kembali oleh korban karena masih sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Namun, apabila kendaraan tersebut nantinya diperlukan dalam proses persidangan sebagai barang bukti, korban akan diminta menyerahkannya kembali kepada penyidik.

Setelah seluruh proses persidangan selesai, kendaraan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya.

“Perlu kami garis bawahi bahwa pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya,” tegas Kompol Supiyan.

Polresta Tuban memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan wilayah hukum lain apabila ditemukan adanya keterkaitan perkara dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. [CH/AM]

 

Related Articles

Back to top button