BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Jelang Akhir Masa Jabatan, Komisi A Tetap Produktif Selesaikan Masalah Rakyat

KIM Ronggolawe– Komisi A DPRD Kabupaten Tuban tetap menunjukan kinerja yang maksimal diakhir jabatan yang tinggal menghitung hari. Pasalnya tanggal 24 agustus 2019 akan ada Pelantikan Anggota DPRD yang baru periode 2019 – 2024.

Pada hari ini, Selasa (20/8), Komisi A memfasilitasi pertemuan PT. Geo Putra Perkasa (GPP) Kecamatan Soko dengan warga Sokosari di Aula Pertemuan Kecamatan Soko – Tuban. Hadir dalam Mediasi tersebut Camat soko, Muspika Kecamatan Soko, Kepala Desa Sokosari, Dinas perijinan dan Badan lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Pertemuan ini dilakukan terkait pengaduan warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP.

Menurut Salah satu Tokoh Desa Sokosari, Pak Suri menuturkan bahwa perusahaan yg dulu bernama PT. Geolink dan sekarang menjadi PT. Geo Putra Perkasa Telah mengingkari kesepakatan antara warga dengan perusahaan bahwa setelah pergantian perusahaan tidak ada pembayaran sewa menyewa atas hak tanah warga yg di tempati PT. GPP selama 2 Tahun beroprasi.

“warga menuntut untuk pembayaran sewa tanah sebesar 200juta/Tahun untuk dipenuhi perusahaan” katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.

Disampaikan juga bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan. Adapun pengakuan dari Tamuji yg mengandalkan satu satunya tanah yg dimilikinya menjadi sandaran hidupnya. “kini dia harus bekerja serabutan untuk menyambung hidupnya dikarenakan tanah yg dipakai PT. GPP belum terbayar” ujarnya kembali.

Menurut perwakilan dari dinas perijinan dan badan lingkungan hidup, PT. GPP ini belum memiliki ijin beroprasi dan belum memiliki ijin atas lingkungan hidup sekitar. “hingga saat ini helum ada ijin dari PT. GPP kepada kami” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Agung supriyanto, SH Geram melihat permasalahan ini. Pak Agung sapaan akrabnya menuntut agar perusahaan PT. GPP membayar kewajiban atas hak tanah warga yg belum terbayar. Agung juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan ijin usaha sehingga masalah cepet terselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan.

Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan oktober mendatang untuk menyelesaikan permasalaham tersebut. Untuk itu komisi A memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button