Polsek Kerek, Bekuk 2 Pencuri Kabel Tower
KIM Ronggolawe – Sial dan penyesalan mungkin itulah yang saat ini dirasakan TW (36) warga asal Dusun Ngawen RT 02 04 RW.07 Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan bersama rekanya AR (36) asal Dusun Sudimoro Desa Pucang sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya kedua pekerja proyek pengerjaan Tower di Dusun Posatak Desa Padasan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban itu kepergok mencuri barang – barang milik PT. Garuda Jaya yang ada di tempat mereka bekerja dan bermaksud menjualnya ke tempat penjualan besi tua yang ada di kawasan Kecamatan Tambakboyo.
Namun, nahas ulah mereka berdua tersebut harus dihentikan oleh jajaran anggota Polsek Kerek, akibat saat melintas di depan Mapolsek Kerek, Minggu (14/01) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Kerek mencurigai barang bawaan yang ditaruh dicelah pengendara sepeda motor yang berboncengan itu.
“Anggota melihat 2 orang yang sedang berboncengan dengan membawa barang yang mencurigakan terus kita hentikan, dan setelah diperiksa ternyata isi dalam karung adalah kabel tembaga sebanyak 4 bendel dalam kondisi sudah kupasan,” terang AIPTU Jumadi Kanit Reskrim Polsek Kerek.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kerek ke dua pekerja proyek tersebut mengaku mengambil barang hasil curianya tersebut di tempat mereka bekerja.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 80 batang besi bliger ukuran panjang sekitar 80 cm, 4 bendel dengan berat sekitar 8 Kg, 1 buah Gerinda Merk RYU kemudian 1 pipa besi ukuran panjang 100 Cm. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal Pasal 363 (1) ke 4e KUHP tentang pencurian [AM/HA]