BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Tahapan Pilgub Jatim, KPU Tuban Butuh 14.042 orang KPPS

KIM Ronggolawe – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 yang akan dilaksanakan serentak 27 Juni 2018 nanti, jajaran KPU Tuban sudah mulai membuka tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutas Suara (TPS).

Adapun penerimaan pendaftaran KPPS bisa dilaksanakan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa, mulai 13 Mei sampai dengan 19 Mei 2019 sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Yayuk Dwi AS, SH, MH komisioner KPU Tuban divisi SDM dan Parmas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/05) mengatakan, pihaknya telah memerintahkan para PPS melalui PPK masing-masing agar pendaftaran anggota KPPS ini disosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui.

Sebab, lanjut Yayuk, untuk formasi KPPS pada pemilihan yang sekarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 6/PP.02.3-kpts/35/Prov/IX/2017 tentang pedoman teknis tahapan tata kerja KPU dan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS ada sedikit perbedaan dari UU sebelumnya, yaitu terkait usia syarat pendaftar KPPS paling rendah 17 tahun sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017.

“Pada Pilkada sebelumnya syarat usia paling rendak 25 tahun, namun untuk saat ini usia minimal 17 tahun. Sedangkan syart-syarat lainnya masih seperti Pilkada sebelumnya,” tutur senior komisioner KPU Tuban ini.

Dirinya menambahkan, di setiap TPS akan ada 7 petugas KPPS. Dari Jumlah itu, satu orang adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang direkrut kembali. Dia memperkirakan pada Pilgub mendatang jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 14.042 orang dari total 2006 TPS yang tersebar di 328 desa/kelurahan se Kabupaten Tuban.

“Masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat ikut berperan sebagai penyelenggara KPPS, segera daftarkan ke PPS setempat dari tanggal 13 sampai dengan 19 Mei 2018 termasuk persyaratannya apa saja. Karena partisipasi masyarakat tidak hanya sebagai pemilih saja, tapi juga berperan sebagai penyelenggara selama memenuhi syarat,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button