Polres Tuban Kembali Amankan 4.200 Liter Arak Siap Edar


KIM Ronggolawe – Hartono Warga Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Rabu, (07/02) harus digelandang ke Polres Tuban, pasalya pria 48 tahun tersebut kedapatan tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban memproduksi minuman beralkohol jenis arak.
Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban IPTU Agus Edi Pranoto modus tersangka kali ini bisa dibilang cukup rapi, terbukti tersangka memproduksi minuman haram tersebut di dua tempat yang berbeda yakni dirumahnya sendiri dan dirumah rekan bisnisnya Harwoyo yang berada di Desa Dawung Kecamatan Palang.
” Tersangka dengan sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumah Harwoyo kemudian setelah itu arak tersebut di kemas di rumahnya (Hartono : Red),” ucap Agus kepada sejumlah media.
Dari hasil penggrebekan gabungan bersama TNI dan Satpol PP tersebut petugas berhasil mengamankan 4 jurigen yang berisi 120 liter arak, 2 drum berisi arak masing – masing 100 liter total 200 liter,1 drum arak berisi 100 liter dengan total seluruh arak yang berhasil disita oleh petugas sebanyak 4.200 liter arak siap edar.
Selain itu petugas juga menyita 2 buah dandang ,16 drum baceman total 3200 liter, 5 buah kompor, 4 tabung LPG, 2 toren tempat pendingin, 2 buah bulll alat tampung miras, 2 buah pompa air, 20 botol kosong, 2 drum alat saring, 4 selang regulator LPG, dan 2 sirkulasi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp. [AM/HA]