BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Emosi Saat Diserempet Pria Ini Hajar Tetangganya

KIM Ronggolawe – AS (32) pria asal Desa Perunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, harus mendekam dalam jeruji Polres Tuban, pasalnya ia tega mengainiaya SM (50) yang juga merupakan warga setempat pada Minggu (14/06).

Kejadian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat tersebut bermula ketika pelaku bertemu dengan korban dijalan dan terjadi serempetan, kemudian antara pelaku dan korban cek – cok adu mulut sehingga emosi terjadi perkelahian, dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu. Siswanto, SH. Keoada awak media menuturkan bahawa awalnya tersangka (AS) mengendarai sepeda motor Yamaha MIO GT warna biru dari arah utara menuju keselatan, pada saat itu tersangka (AS) melihat di depan ada gundukan batu, kemudian tersangka (AS) menghindar dengan mengarahkan motor yang dikendarainya ke kanan. Kemudian saat tersangka (AS) menghindari gundukan tersebut.

“Tersangka (AS) tidak mengetahui jika korban (SM) menyalip dari arah kanan tersangka (AS) dan terjadi serempetan sepeda motor tersangka (AS) dengan sepeda motor korban (SM). Kemudian tersangka (AS) mengucapkan kepada korban (SM) “maksud mu piye leh lek” setelah itu korban (SM) menjawab “dalan gone mbah mu toh piye”, kemudian korban (SM) turun dari sepeda menuju sepeda motor tersangka (AS) kemudian menendang hingga hampir terjatuh,” terangnya.Rabu (17/06).

Setelah itu tersangka (AS) emosi dan langsung menarik korban menjauh, kemudian berkelahi dan adu mulut dengan korban (SM) , kemudian tersangka (AS) memukul korban(SM) dengan menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak 3 (tiga) kali dan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian tersangka (AS) mengambil batu berukuran besar untuk memukul korban di area kepala sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu tersangka (AS) pergi meninggalkan tempat kejadian dan tersangka (AS) bersembunyi di area hutan Ds. Sambongrejo Kec. Semanding Kab. Tuban.

” Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib, pelaku AS menyerahkan diri ke Polsek Semanding, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup pria yang pernah menjabat Wakapolsek Kerek itu.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti uban.sebongkah batu besar dan balok kayu yang diduga untuk mrnganiaya korban,satu unit sepeda motor merek Yamaha MIO GT warna biru dengan nopol S 6673 FM beserta STNK nya;dan satu buah kaos lengan pendek warna hitam.

Atas kejadian tersebut pelaku melanggar
Pasal 466 ayat (2) KUHP. dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara [AM/HA]

Related Articles

Back to top button