Dirasa Kurang Optimal, Kembali Aplikasi Taprose Temanku Disosialisasikan
KIM Ronggolawe – sedikitnya 106 peserta dari unsur admin dan pejabat penghubung aplikasi Taprose Temanku masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban mengikuti sosialisasi pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi aplikasi Taprose Temanku, di gedung Korpri komplek pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa (13/03).
Kegiatan tersebut sekaligus merupakan kegiatan untuk mengevaluasi respon admin dalam melakukan tindak lanjut laporan yang masuk mulai dari “menunggu”, “proses”, dan “selesai” dalam setiap laporan dari masyarakat.
Ir. Hery Prasetyo S, MM selaku kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi usai acara menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Tuban dan dari Bupati Tuban langsung bahwa kendala utama dari penyelenggaraan aplikasi Taprose Temanku adalah masih belum optimalnya respon dari OPD untuk memberikan solusi jawaban atau arahan terhadap usulan, kritik, saran dari masyarakat yang disampaikan melalui Taprose Temanku.
Sehingga pihaknya merasa hal tersebut perlu disosialisasikan ulang sekaligus untuk mendata admin yang ada pada OPD atau kecamatan agar aktif memberikan masukan pada pimpinan agar merespon segala yang disampaikan kepada masyarakat.
Terkait keluhan para admin dan pejabat penghubung, memang diakui pihaknya terkait keterbatasan tenaga yang ada di OPD dan kecamatan untuk spesifik menangani aduan-aduan ini. Sehingga, diakuinya petugas atau admin merangkap dengan banyak jabatan lain.
“Mereka juga mengusulkan demi meningkatkan kinerja selain pemahaman-pemahaman ini juga harus disediakan anggaran tersendiri dalam rangka mengelola komunikasi dan informatika di OPD,” terang mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tuban tersebut.
Jadi menurutnya, tidak hanya aplikasi Taprose Temanku tapi juga komunikasi dan informatika yang lain ada sedikit insentif untuk para admin yang mengelola.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang alur pengaduan masyarakat melalui aplikasi Taprose Temanku sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, yang menerangkan bahwa alur laporan aduan masyarakat harus masuk berdasarkan kategori agar bisa ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing, dan mendapat disposisi kepala OPD. [CH/AM]