Nekat Produksi Arak Wanita ini Dicokok Polisi
KIM Ronggolawe – Tim saber miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali melakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah yang berada di Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Senin (19/03).
Kali ini rumah yang menjadi sasaran petugas adalah milik Tarmi (52) yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi minuman haram jenis arak, dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 jurigen yang berisi arak siap edar,yang masing – masing berisi 20 liter arak, 1 buah dandang serta 10 drum baceman arak masing – masing 200 liter dengan total keseleruhan 2000 liter.
“Petugas juga berhasil mengamankan 1 buah kompor,1 buah sirkulasi, 50 botol kosong, 1 buah alat tampung miras serta 1 buah tabung LPG,” jlentreh Kasubbag Humas Polres Tuban IPTU Agus Edi Pranoto kepada sejumlah media.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku langsung diamankan petugas ke Polres Tuban, serta terancam pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo pasal 204 Kuhp. [AM/HA]