BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Banggar, Fraksi-Fraksi dan Pimpinan DPRD Tuban Setuju Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

KIM Ronggolawe – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian kesimpulan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban pemerintah dan persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, di ruang rapat paripurna DPRD Tuban dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, Kamis (07/06).

Dari pantauan reporter kimronggolawe.com di lokasi paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, Banggar dan seluruh fraksi sepakat menyampaikan kesimpulan terhadap jawaban pemerintah dapat disetujui bersama agar bisa diproses untuk menjadi produk berupa Peraturan Daerah (Perda).

Baca berita sebelumnya : Bupati Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017 Kepada DPRD Tuban

Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutannya usai penandatanganan bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas saran, himbauan, kritik yang berkaitan dengan rancangan Peraturan Daerah terhadap kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD Tahun 2017.

“Saya mengajak untuk seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kolaborasi dan sinergi yang bisa memperbaiki kekurangan tersebut dan harus menjalin komunikasi yang intens, baik dengan Forum Pimpinan Daerah, Legislatif, maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tutur bupati dihadapan OPD dan peserta paripurna yang hadir.

Bupati melanjutkan, persetujuan DPRD atas rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini, selain merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun, juga dapat diketahui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp. 275 Miliar lebih yang akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dinyatakan oleh bupati, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Selanjutnya, setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud harus diakomodasikan sehingga Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca berita sebelumnya : Paripurna DPRD : Seluruh Fraksi Apresiasi Diraohnya Predikat Opini WTP 2017 Dari BPK RI

Selain itu, Bupati Huda juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK RI pengelolaan APBD Kabupaten Tuban 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan ini tingkat kepercayaan atas laporan keuangan pemerintah daerah akan semakin meningkat dan bermanfaat dalam rangka pengambilan keputusan, “Kita semua berharap semoga perolehan Opini WTP ini dapat kita pertahankan kembali di tahun mendatang,” pungkas bupati. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button