BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Kejari Tuban Musnahkan BB Hasil Sitaan

 

KIM Ronggolawe– Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan periode November 2020 hingga Agustus 2021, di kantor setempat, Selasa (16/11).

Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya memutuskan atau memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Windhu Sugiarto, PLH Kepala Kejari Tuban dalam keterangannya usai rilis menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemusnahan BB berbagai jenis, meliputi sabu 34,32 gram, pil dobel L 16.931 butir, pil carnophen 123 butir, ganja kering 419,68 gram, handphone 31 unit, jamu Kunci Wasiat 15.060 botol, jamu pil 24.522 butir dan selang spiral 2 buah.

“Semua kita musnahkan dengan cara diblender, direbus dan dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi,” ujar pria yang juga Kasi Intel di Kejari Tuban itu.

Dari sekian BB yang dimusnahkan itu, pihaknya mengaku 100 lebih tersangka yang telah ditahan yang telah memiliki kepastian hukum sesuai dengan masa tahanan pasal masing-masing.

Tampak dalam giat tersebut, Kejari Tuban melibatkan perwakilan Polres, Dinkes, Pengadilan Negeri, Lapas, dan BNNK Tuban sebagai komitmen bersama pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button