BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

KPU Tuban Musnahkan Surat Suara Lebih dan Surat Suara Rusak, Ini Jumlahnya

KIM Ronggolawe – KPU Kabupaten Tuban menggelar pemusnahan surat suara dan surat suara rusak, di halaman KPU setempat, Selasa (13/02).

Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, memasuki H-1 pemungutan suara, sesuai dengan juknis pengelolaan logistik KPU, KPU Tuban harus melakukan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak.

“Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bawaslu, TNI dan Polri,” timpal Fatkul.

Adapun jumlahnya, ia beberkan dari semua jenis surat suara ada semuanya total 4.728 surat suara. Jumlah ini menurutnya meningkat dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya 3 ribuan surat suara.

“Jumlah yang dimusnahkan ini dominan surat suara yang sobek, sebab dipengaruhi proses saat pelipatan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan jika surat suara yang rusak sudah dimintakan kepada pihak penyedia dan dipastikan 100 persen terpenuhi serta terdistribusi sesuai kebutuhan.

“Jika nanti ada lebih atau kurang sedikit, itu murni human error saat penyortiran,” akunya.

Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan, surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 84 lembar, surat suara DPR RI 626 lembar, surat suara DPD 3.025 lembar, DPRD provinsi 580 lembar, dan DPRD kabupaten sebanyak 413 lembar. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button