BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Oknum Satpam UTSG Curi Kabel, Empat Pelaku Masih dalam Pengejaran Macan Ronggolawe Polres Tuban

KIM Ronggolawe– Jajaran kepolisian melalui Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oknum satpam bersama temannya.

Satreskrim melalui Macam Ronggolawe (Marong) berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian kabel didalam elektrik room 16 area PT Semen Indonesia pabrik Tuban. Bahkan, kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan ketika akan disergap anggota Marong.

Kedua pelaku yang telah diamankan tersebut adalah CKN (32 tahun), pria asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban yang berprofesi sebagai Satpam UTSG karyawan PT KAMAJU dan C (33 tahun) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono ketika jumpa pers di Mapolres, Rabu (05/02), menjelaskan, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu empat pelaku lainnya yang kini masih menjadi buronan anggota Satreskrim Polres Tuban.

“Masih ada empat pelaku yang masih buron, diantaranya dua pelaku merupakan Satpam di UTSG dan dua pelaku lainnya adalah warga sipil, yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Tuban.

Kapolres juga memaparkan, kasus itu bermula dari laporan pihak Semen Indonesia atas adanya kasus pencurian kebel di dalam elektrik room 16 area Semen Indonesia. Atas laporan itu, anggota melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Senin (27/01) pagi.

Kemudian, lanjutnya pada Selasa (28/01) pagi anggota mengetahui ada sebuah mobil UTSG keluar dari pabrik semen dengan membawa kabel pada pagi hari. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan dihentikan.

“Mereka sempat melakukan perlawanan kepada anggota tim 1 unit Marong dan berusaha kabur, sehingga tim Marong melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan pada arah kaki pelaku,” jelas AKBP Nanang.

Dari pengakuan pelaku mencuri kabel tembaga tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Bahkan, menurut keterangan pelaku telah beraksi sebanyak 18 kali di lokasi Semen Indonesia sejak tahun 2019.

Lebih lanjut Kapolres Tuban menjelaskan, hasil curian selama ini dijual dengan harga Rp 100 ribu setiap satu kilogram tembaga kabel.

Selain dua pelaku yang berhasil ditangkap, anggota Satreskrim juga mengamankan barang bukti hasil curian. Diantaranya, dua gergaji, satu unit mobil patroli UTSG Nopol B 1544 TIN, satu unit truk nopol W 8284 UF, satu unit sepeda motor tanpa nopol, dan 20 meter kabel Suprime N2 XSY 1×400 mm.

Atas ulah pelaku tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e serta ayat 2 KUHP. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button