Tuban Masuk dalam Zona Merah, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ditingkatkan Hingga Kecamatan dan Desa
KIM Ronggolawe– Pemkab Tuban Selasa (07/04) telah meningkatkan status penanganan Covid-19 dari sebelumnya status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Infeksi Covid-19 Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya menjadi Status Keadaan Darurat.
Alhasil, Rabu (08/04) malam Pemprov Jatim menetapkan Kabupaten Tuban dalam daftar zona merah pandemi Covid-19.
Hal itu menyusul hasil positif Covid-19 yang dikeluarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) kepada 2 Orang yaitu asal Kecamatan Semanding dan Tuban Kota.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dalam keterangannya menyampaikan, Pemkab Tuban sudah mengantisipasi hasil positif yang dirilis Pemprov Jatim hari ini, sehari sebelumnya.
“Dengan adanya peningkatan status keadaan darurat, maka peran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan semakin ditingkatkan lagi hingga tingkat kecamatan dan desa,” ungkapnya, Rabu (08/04) malam.
Pihaknya menegaskan, utamanya dalam ranah penertiban physical distancing atau jarak fisik dan pemantauan para pemudik.
Meski demikian, sekda meminta kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. [CH/AM]