BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Konflik Kepengurusan TITD Klenteng Kwan Sing Bio Berlanjut, Gerbang Masuk Masih Digembok

KIM Ronggolawe – Pasca putusan Pengadilan Negeri, konflik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban masih berlanjut, Rabu (12/08).

Berdasarkan pantauan reporter saat di lokasi, masih terjadi ketegangan diinternal kepengurusan antara kubu Alim Sugiantoro sebagai Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban dengan Mardjojo alis Tio Eng Bo. Bahkan, sampai saat ini empat gerbang pintu masuk ke Kelenteng terbesar di Asia Tenggara itu masih digembok oleh kubu Tio Eng Bo.

Pihaknya menuding, kubu Tio Eng Bo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi putusan pengadilan. Alasannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutuskan pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 dengan Ketua Tio Eng Bo tidak sah karena tidak sesuai aturan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelenteng setempat.

Putusan tersebut berdasarkan hasil sidang gugatan perdata yang diajukan Bambang Djoko Santoso di PN Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik kelenteng setempat.

“Mereka (kubu Tio Eng Bo, red) masih mau melawan dan menabrak hukum. Mereka tidak mematuhi keputusan majelis hakim,” jelas Alim Sugiantoro.

Menurutnya, baru kali ini ritual sembahyang bersama di HUT YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ditiadakan, karena ulah Tio Eng Bo dan kawan-kawannya. Padahal dia tidak sah sebagai ketua berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Tuban tetapi Tio Eng Bo masih membuat keresahan umat.

“Hasil gugatan perdata, Tio Eng Bo tidak sah sebagai ketua berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban,” jelas Alim panggilan akrabnya.

Hal sama juga disampaikan Farida Sulistyani Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso. Ia menyampaikan, jika besuk ada umat yang berencana untuk melakukan ritual sembahyang bersama atas dasar whatsapp (kubu Tio Eng Bo, red) maka pihak Bambang Djoko Santoso mohon maaf belum bisa membuka pintu kelenteng karena persoalan ini belum selesai.

“Apa bila ada pihak yang meminta sumbangan dan lain sebagainya, pengurus domisioner tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Sementara itu, Anam Warsito selaku kuasa hukum Tio Eng Bo, enggan berkomentar banyak. Sebab, dirinya tidak berada di Tuban dan belum mengetahui update terkini terkait persoalan tersebut.

“Pihak saya, no comment dulu, besuk saya di Tuban, setelah melihat situasi dan fakta di lapangan maka besuk saya akan ikut komentar. Karena saya juga belum melihat update terkini,” pungkas Anam Warsito. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button