Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik, Polres Tuban Siap Laksanakan Penyekatan
KIM Ronggolawe – Dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadan.
Hal ini didasari beberapa pertimbangan bahwa pada saat Hari Raya Idul Fitri, akan ada peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi baik dalam rangka kegiatan agama, keluarga maupun sektor pariwisata. Oleh karenanya Pemerintah secara resmi meniadakan mudik lebaran tahun ini.
Sejalan dengan hal tersebut, dengan adanya sebagian masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, Pemerintah selanjutnya menerbitkan addendum Surat Edaran (SE) no 13 tahun 2021 , yang mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Melalui addendum ini diharapkan akan mampu mengurangi mobilitas masyarakat sehingga bisa membantu meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran Idul fitri 1442 Hijriyah berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka Penyebaran jumlah angka positif Covid-19 termasuk libur panjang hari raya idul Fitri tahun 1441 H/2020, Natal tahun 2020 serta libur tahun baru 2021.
Bentuk kesiapan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut, Kepolisian Resor Tuban melaksanakan Apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Pengamanan larangan mudik menjelang hari raya Idul fitri 1442 H di lapangan apel Polres Tuban, senin (26/04).
Apel gelar pasukan di pimpin oleh Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Husein, M.Si didampingi Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, dan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, S.E., M.I.Pol. serta dihadiri Forkopimda, para Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan diikuti oleh puluhan anggota gabungan TNI-POLRI, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP.
Kegiatan Apel Gelar pasukan dikandung Maksud untuk mengetahui sejauh mana persiapan Jajaran dalam rangka Operasi tersebut sehingga pelaksanaanya bisa berjalan secara optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan.
Ada beberapa Penekanan dari Kapolda Jatim melalui Amanat yang dibacakan Wakil Bupati Tuban antara lain Yang pertama Laksanakan deteksi dini, dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi sehingga kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran, kedua laksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan penyekatan dilokasi yang telah ditentukan, ketiga lakukan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personil sesuai dengan protokol kesehatan yang telah di tetapkan, keempat tetap tingkatkan kewaspadaan di masing-masing pos baik pos penyekatan dan pos pengamanan yang telah ditentukan, kelima laksanakan tugas ini secara humanis dan profesional, serta hindari tindakan arogan guna meminimalisir kesalah yang dapat dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Usai Pelaksanaan Apel Wakil Bupati Tuban menjelaskan bahwa pelarangan mudik diperpanjang melalui Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan pengecualian terhadap kepentingan urgen dengan beberapa persyaratan
“Didalam Addendum itu ada aturannya, ada pengecualian terhadap kepentingan yang sangat urgen seperti yang berkaitan dengan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas, itupun tapi harus lolos persyaratan, minimal Rapid antigen, untuk Rapid antigen hanya berlaku sehari, diluar kepentingan itu akan dikembalikan,” ucap Noor Nahar.
Di tempat yang sama Kapolres Tuban saat ditanya pelibatan personel, orang nomor satu di Polres Tuban itu menjelaskan dalam penyekatan tersebut melibatkan unsur gabungan TNI-POLRI, Dishub dan Satpol-PP, serta dinas kesehatan.
“Kita bagi 3 shift selama 24 jam anggota kita yang kita tugaskan di pos penyekatan, agar semua masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini,” tuturnya.
Terkait jalur tikus pihaknya sudah perintahkan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan dan penjagaan terkait dengan larangan mudik lebaran.
“Kita juga sedang monitor di tiap-tiap posko PPKM mikro apakah ada warga yang cuti dari luar kota melalui keluarganya, jika ada mereka akan didatangi oleh satgas untuk dilakukan pengecekan dan jika hasil pengecekan mengarah reaktif Covid-19 akan disarankan untuk karantina,” imbuh Ruruh.
Lebih lanjut AKBP Ruruh selain ada dua pos penyekatan perbatasan dengan Jawa tengah, Polres Tuban juga menyiapkan dua Pos Pelayanan.
“Kaitannya larangan Mudik selain Pos penyekatan yang ada di Bancar dan Jatirogo, Kita juga menyiapkan Pos pelayanan yang ada di Rest area dan Pos Bom Tuban,” tandasnya.
AKBP Ruruh menjelaskan, terkait penyekatan penerapan kebijakan larangan mudik Polda Jatim menyiapkan 20 titik penyekatan dan membagi wilayah jajarannya menjadi 7 Rayon, “Untuk Kabupaten Tuban satu Rayon dengan Lamongan dan Bojonegoro, jadi warga dari Tuban bisa ke Lamongan dan ke Bojonegoro begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. [CH/AM]