BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Upaya Pemberantasan Radikalisme di Tuban, Ini yang Dilakukan Kemenag

 

KIM Ronggolawe– Sebagai langkah nyata Kemenag terhadap pencegahan radikalisme, intoleransi dan terorisme Kemenag bersama Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan Pemda Tuban menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMA no 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Hal itu dikarenakan beberapa hari lalu, Kabupaten Tuban dikejutkan oleh kabar adanya salah satu warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pria berinisial RH alias AU, adalah seorang terduga teroris.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan perlu upaya sinergitas program dan kerjasama dengan berbagai pihak baik kepolisian, ulama dan tokoh masyarakat sehingga radikalisme dan terorisme bisa diberantas dengan baik.

“Jajaran Kementerian Agama mempunyai peran sangat signifikan dalam upaya memberantas paham radikal yang berkembang, bisa melalui KUA, Penyuluh, Pesantren dan Majelis Taklim,” ujarnya saat dihubungi via seluler, Selasa (06/04).

“Mari kita melakukan sinergi secara bersama-sama supaya paham radikal tidak menyebar ke berbagai kelompok lapisan di masyarakat, maka disinilah peran Kemenag sangat signifikan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari membenarkan apa yang disampaikan Kakankemenag Tuban.

“Kepala KUA mempunyai peran sebagai ujung tombak dalam memberantas radikalisme dengan bersinergi di wilayahnya masing-masing bersama ulama, umara’, aparat keamanan, maupun stakeholder terkait, sehingga masing – masing bisa mempunyai peta wilayah dalam menangkal paham radikal tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Mashari juga menegaskan bahwa
peran dan tugas majelis taklim di antaranya adalah meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai ajaran Islam dan menjaga keutuhan NKRI.

“Selain itu perlu menajamkan makna “Moderasi Beragama” menjadi hal yang sangat penting, seperti kasus di Kecamatan Rengel beberapa waktu lalu informasinya yang bersangkutan mengaji hanya lewat YouTube, bukan mengaji lewat sumber kitab aslinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengingatkan kepada semua yang hadir untuk bersama-sama mengedukasi kepada para anggota majelis taklim di daerah masing-masing.

“Perlu adanya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang arti toleransi beragama,” ujarnya.

Umi Kulsum mengingatkan Indonesia merupakan negara yang berbentuk NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras dan agama sehingga bersama-sama harus menciptakan iklim yang kondusif tanpa melihat warna kulit dan agama.

“BKMT dalam kiprahnya bisa memberikan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat sesuai kajian dan ajaran yang tidak menyimpang, dan mentransfer ilmu sesuai sanadnya,” pungkasnya.

Acara yang digelar oleh Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Kemenag dan Pemda setempat ini dihadiri oleh Ketua BKMT kecamatan, Kepala KUA, Ketua organisasi yang diakui Pemerintah dan Penyuluh Agama Islam. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button