BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Berbekal CCTV Polisi Bekuk Curanmor Saat Selawatan di Desa Gaji

KIM Ronggolawe – Kepolisian Sektor (Polsek) Kerek, Polres Tuban berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Kerek, Minggu malam (05/01).

Pelaku adalah DM (23) warga asal Dusun Sidorejo Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban diamankan petugas tanpa perlawanan disalah satu warung di kawasan Kerek setelah kurang dari 24 jam Polisi menerima laporan adanya tindak Curanmor pada acara Selawatan yang diselenggarakan dalam acara hajatan di kediaman salah satu warga Desa Gaji.

Kanit Reskrim Polsek Kerek AIPTU Jumadi kepada media ini menuturkan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi petugas setelah mendalami kasus Curanmor tersebut melalui rekaman CCTV (Closed Circuit Television) milik warga.

” Berbekal rekaman CCTV milik warga Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengidentifikasi wajah pelaku, setelah kami memperoleh data yang akurat selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Jumadi.

Sebelumnya Polsek Kerek menerima laporan adanya tindak Curanmor yang terjadi di Desa Gaji saat acara Selawatan, sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor Polisi S.5459. EM milik Sukarsan (47) warga Dusun Puter Desa Kedungrejo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban raib digondol maling saat diparkir dan ditinggal mendengarkan acara Selawatan,Sabtu malam (04/01).

” Korban memarkirkan kendaraannya dan ditinggal mendengarkan acara pengajian dan Selawat namun, setelah hendak pulang korban menjumpai sepedanya sudah tidak ada di parkiran, ” terang Jumadi.

” Modus pelaku berpura – pura mengikuti acara pengajian dan Selawatan setelah situasi menguntungkan pelaku langsung beraksi dengan cara merusak stop kontak sepeda motor, ” sambung Jumadi.

Setelah mendapati sepedanya raib korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerek.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo dari hasil kejahatan pelaku yang sudah dalam keadaan dipreteli.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button