Anggota Linmas Meninggal di Tuban Dapat Santunan Rp 46 Juta
KIM Romggolawe -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyerahkan santunan kepada keluarga Almarhum Rastam anggota Linmas asal Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan. Ia meninggal lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas seusai melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU Tuban, Ahmad Fahruddin kepada isteri almarhum, Sringah di kediamannya, pada Jum’at (23/02).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyatakan, yang bersangkutan meninggal dunia akibat laka lantas di Perbatasan Kecamatan Jatirogo-Kenduruan pada H+1. Informasi yang didapat almarhum hendak melakukan terapi di Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo karena kecapekan. Tapi, saat di lokasi kejadian Rastam mengalami laka lantas dengan truk yang terparkir.
“Mungkin korban kelelahan, jadi kurang konsentrasi,” timpal Zakiyah sapaan akrabnya.
Kata Zakiyah, dengan santunan tersebut diharapkan dapat meringankan musibah dari keluarga almarhum. Disisi lain, untuk santunan anggota linmas yang bertugas di TPS 8 itu total telah mendapatkan Rp 46 juta. Dengan rincian Rp 36 juta untuk kematian dan Rp 10 juta untuk pemakaman.
“Semoga keluarga diberikan ketabahan,” harapnya.
Sementara itu, Sringah isteri korban menyampaikan, terimakasih kepada KPU Tuban atas santunan kepada ahli waris.
“Mohon maaf bila suami saya ketika bekerja saat pemilu kemarin afa dalam dan kurang maksimal,” ucapnya.
Diketahui, Rastam sendiri sebagai anggota Linmas yang bertugas di TPS 8 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Ia meninggal saat akan pergi terapi ke Desa Wangi, namun saat di TKP yang bersangkutan menabrak truk dari belakang yang sedang parkir, pada (15/02). Korban saat itu masih bernapas, tapi saat akan dilarikan ke RSUD Ali Mansyur Jatirogo korban sudah meninggal dalam perjalanan. [CH/AM]